sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Cuma Pejabat, Pegawai Pajak Juga Wajib Lapor Harta Kekayaan 

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/02/2023 15:28 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara juga mewajibkan pegawai pajak melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak Cuma Pejabat, Pegawai Pajak Juga Wajib Lapor Harta Kekayaan (Foto: MNC Media)
Tak Cuma Pejabat, Pegawai Pajak Juga Wajib Lapor Harta Kekayaan (Foto: MNC Media)

"Karena itu evaluasi akan dilakukan untuk melihat analisis itu bukan hanya sekedar kelengkapan administrasi saja namun evaluasi yag menyeluruh mengenai sumber harta dan kewajaran. Ini tentu akan kita lakukan dengan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait," terangnya.

Bendahara Negara itu juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh jajarannya telah memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu terdiri dari 78.640 pergawai dan berdasarkan status laporan pejabat negara dan harta kekayaan pada 2022 jumlahnya mencapai 99,98% dari total pejabat. Angka ini meningkat dari 2021 dan 2020, yang masing masing sebanyak 99,87% melakukan pelaporan dan 99,86% pelaporan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement