IDXChannel - Pupuk bersubsidi hanya bisa dibeli atau ditebus di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di masing-masing wilayah. Hal ini sesuai dengan aturan Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
"Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022," kata GM Wilayah 2 PT Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono, Sabtu (20/4/2024).
Dia menambahkan, pupuk bersusidi juga tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam aturan, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani.