"Kemudian mereka terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu)" katanya.
Selain itu, lanjut dia, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
"Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," tutupnya.
(NIY)