sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Dijual Sembarangan, Pupuk Subsidi hanya Bisa Dibeli di Kios Resmi

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
21/04/2024 05:15 WIB
Pupuk bersubsidi hanya bisa dibeli atau ditebus di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di masing-masing wilayah.
Ilustrasi pupuk (MNC Media)
Ilustrasi pupuk (MNC Media)

"Kemudian mereka terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu)" katanya.

Selain itu, lanjut dia, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

"Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,"  tutupnya.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement