IDXChannel - Selain warga yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi wajib mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina, hal yang sama juga berlaku terhadap pembelian gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram.
"Ini dilakukan dengan menggunakan sistem pendaftaran pengguna BBM JBT-JBKP dan LPG Subsidi melalui platform MyPertamina sehingga segmen pengguna dapat dimonitor dedngan baik dan diharapkan penyaluran lebih tepat sasaran," ungkap Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars, Ega Legowo Putra, pada Rabu (29/6/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan Ega dalam Webinar SUKSE2S bertajuk Generating Stakeholders Support for Achieving Effectiveness of Fuel and LPG Subsidies di Jakarta. Langkah tersebut merupakan upaya Pertamina untuk menjaga penyaluran produk subsidi tidak melebihi besaran kuota
Dengan demikian, volume produk subsidi tetap sesuai dengan rencana dari pemerinah dan terhindar dari potensi overquota. Hal ini diharapkan bisa mengurangi beban subsidi dan kompensasi BBM.
"Pertama, Pertamina terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan BPH Migas untuk mengupayakan penetapan segmen pengguna BBM Subsidi (JBT-JBKP) melalui revisi lampiran Perpres 191/2014," ujar Mars dalam