sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembeli BBM Subsidi Wajib Pakai MyPertamina, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu

Economics editor Michelle Natalia
29/06/2022 16:37 WIB
Mulai 1 Juli mendatang, masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPert
Pembeli BBM Subsidi Wajib Pakai MyPertamina, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu. (Foto: MNC Media)
Pembeli BBM Subsidi Wajib Pakai MyPertamina, Ini Penjelasan Stafsus Menkeu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mulai 1 Juli mendatang, masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina. Kebijakan ini ternyata menuai pro dan kontra di masyarakay.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan terkait alokasi subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM), telah diasumsikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) di USD100 per barel.

Dengan asumsi tersebut, kebutuhan atau konsumsi selama tahun 2022 untuk BBM, pemerintah sudah mengalokasikan tambahan subsidi Rp74,9 triliun dan kompensasi Rp324,5 triliun.

"Yang akan dibayarkan tahun ini sejumlah Rp275 triliun. Itu terkait dengan alokasinya, tentu ini sangat dinamis dan fleksibel melihat perkembangan harga di global," ungkap Yustinus dalam Webinar SUKSE2S bertajuk Generating Stakeholders Support for Achieving Effectiveness of Fuel and LPG Subsidies di Jakarta, Rabu(29/6/2022).

Dia pun memberikan responnya terkait penggunaan aplikasi MyPertamina dalam rangka penyaluran subsidi BBM. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement