Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah telah menyampaikan imbauan sejak jauh hari terkait stabilisasi harga pangan. Saat ini, pemerintah tidak akan ragu melakukan penindakan jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Ini perintah Bapak Presiden. Harga pangan harus stabil sampai Ramadan dan Idulfitri selesai. Tidak boleh ada pengusaha di seluruh Indonesia yang menjual di atas HET. Kalau masih ada pelanggaran, Satgas Pangan Polri akan bekerja dan menindaknya,” kata Amran.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk sejumlah komoditas pangan, di antaranya Minyakita sebesar Rp15.700 per liter.
Sementara untuk beras di Papua yang masuk zona 3, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram, beras premium Rp15.800 per kilogram, dan beras SPHP Rp13.500 per kilogram.
Selain itu, Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen antara lain bawang merah Rp36.500-Rp41.500 per kilogram, cabai merah keriting Rp37.000-Rp55.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp40.000-Rp57.000 per kilogram, daging sapi Rp140.000 per kilogram, daging ayam ras Rp40.000 per kilogram, serta telur ayam ras Rp30.000 per kilogram.
(NIA DEVIYANA)