IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fauzi, menyambut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan harga tes PCR diturunkan menjadi Rp450 ribu-Rp550 ribu, serta hasil PCR dipercepat maksimal menjadi 1x24 jam.
Menurut dia, harga tes PCR memang sudah semestinya diturunkan, mengingat kepentingan testing dan tracing sangat penting untuk menekan penularan Covid-19 di masyarakat. Tak hanya sekadar turun, setidaknya bisa digratiskan dalam mencegah penyebaran virus di lingkaran pasien positif.
"Alokasi Anggaran Pemerintah untuk Test dan Tracing sangat besar yaitu Rp9,9 triliun untuk tahun 2021, sehingga seharusnya test dan tracing kepada lingkaran pasien positif bisa dilakukan gratis. Apalagi bagi masyarakat yang mau melakukan test PCR mandiri, wajib diberlakukan tarif murah," kata Intan Fauzi kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Intan mendorong agar pernyataan Presiden tersebut diaktualisasikan dalam bentuk aturan turunan yang jelas dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan bukan hanya Surat Edaran seperti Antigen yang lalu. Sebab, harga PCR yang terjangkau adalah kebutuhan mendesak di masyarakat.
"Biasanya terjadi kendala pelaksanaan di lapangan harga masih beragam dan tinggi karena tidak ada aturan yang jelas. Saya meminta agar Pemerintah segera menindaklanjuti dan memberlakukan peraturan tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR Swab. Jika tidak, ini hanya sebatas pernyataan," ujarnya