Dia mencontohkan harga batasan tertinggi rapid tes antigen yang dimuat dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020, dalam SE tersebut ditetapkan batas harga tertinggi di Pulau Jawa Rp250.000 dan di luar Pulau Jawa Rp270.000.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, pada awalnya aturan ini tak sepenuhnya terlaksana, padahal dalam prosesnya sudah melibatkan kajian BPKP dan diberlakukan sebagai aturan perjalanan.
"Harga ambang batas antigen dituangkan dalam SE Dirjen Yankes, sehingga pengawasan lemah," tutur dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Berbagai pihak menilai harga tes PCR covid-19 masih begitu tinggi. Pada umumnya harga tes PCR dipatok Rp. 900.000.
Jika ingin hasil yang lebih cepat maka biayanya akan lebih mahal. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan.