Kedua, tidak dapat mengikuti atau menjalankan kebijakan Gubernur berkaitan dengan pergeseran anggaran paket pekerjaan fisik pembangunan rumah khusus ASN III di Desa Durian.
Ketiga, tidak ingin melanggar sumpah aparatur sipil negara dan sumpah jabatan.
Alasan ini diyakini Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sedang mengarahkan Santrani Abusama untuk melakukan kegiatan tenter yang melawan hukum.
“Untuk itu, saya memilih mundur dan saya yakin ini keputusan terbaik buat saya,” kata Santrani Abusama kepada wartawan, Minggu (9/5/2021).
Tak lupa, Santrani juga berterima kasih atas kepercayaanya Gubernur AGK selama ini, dengan mempercayakannya memimpin sejumlah jabatan penting.
“Kepada masyarakat Maluku Utara saya berterima kasi pula, karena sudah memberikan dukungan ke saya untuk sama-sama bisa membangun Maluku Utara,” tuturnya. (Ismail Sangaji/Kontributor)