IDXChannel - Pemerintah telah mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, bioskop dapat tetap beroperasi dengan kapasitas 70 persen di masa PPKM level 3.
Menanggapi hal ini ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin bersyukur pemerintah mecabut PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru (Nataru).
Menurut Djonny, dengan demikian, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah film Box Office yang dapat diputar di biokop-bioskop yang dan dikimati oleh masyarakat saat Nataru.
"Ya baguslah (PPKM Level 3 dicabut), di level 2 kan bisa terus 70 persen, kalau level 3 kan 50 persen. Film udah diaturlah sama importir. Film nasional juga banyak kok," ujar Djonny saat dikonfirmasi Minggu (13/12/2021).
Selama bioskop diizinkan beroperasi sejak Oktober 2020 hingga saat ini, Djonny memastikan bahwa selama itu juga pihaknya tidak pernah menemukan kasus penularan Covid-19.