Namun pihak kelurahan abai dalam keputusan yang sudah diputuskan oleh DPRD Medan
“Sudah ada instruksi langsung dari hasil rapat tersebut untuk mencabut izin SPBU Shell. Tapi hal itu tidak terlaksana sampai sekarang,” katanya.
Bahkan, ia menuturkan RDP telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama dilakukan di gedung DPRD Medan dan yang kedua dilakukan langsung ke lokasi pembangunan SPBU.
“Kemarin yang pertama dilakukan di gedung DPRD Medan, yang kedua kami langsung ke lapangan, dan di situ sudah jelas tidak boleh dibangun SPBU di situ,” jelasnya
Paul megungkapkan bahwasannya pihak Kelurahan telah melakukan manipulasi data dalam membantu izin pembangunan SPBU Shell keluar.
Manipulasi tersebut, kata Paul, berupa pembuatan dokumen persetujuan warga yang pada kenyataannya tidak tinggal di sekitar lokasi pembangunan SPBU.