Joni berharap hadirnya Kereta Api Cepat Jakarta Bandung tidak hanya menjadi alternatif transportasi baru yang menghubungkan kedua wilayah, tetapi juga berimbas pada peningkatkan aktivitas perekonomian di wilayah yang dilalui.
Penerimaan PMN tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022 yang lalu.
Sesuai Perpres 93 Tahun 2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek KCJB dan menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN.
Sebagai Proyek Strategis Nasional untuk melayani transportasi publik, Joni menuturkan dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk penyelesaian kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini. (NIA)