sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tambal Pembengkakan Biaya Kereta Cepat dengan PMN, BPKP Sudah Audit KAI

Economics editor Heri Purnomo
03/01/2023 11:30 WIB
PMN tersebut akan digunakan untuk menutupi pembengkakan biaya (cost overrun) pembangunan KCJB. 
Tambal Pembengkakan Biaya Kereta Cepat dengan PMN, BPKP Sudah Audit KAI. Foto: MNC Media.
Tambal Pembengkakan Biaya Kereta Cepat dengan PMN, BPKP Sudah Audit KAI. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun untuk memperkuat perusahaan dalam menyelesaikan proyek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB). 

PMN tersebut akan digunakan untuk menutupi pembengkakan biaya (cost overrun) pembangunan KCJB. 

"Melalui PMN ini, KAI akan mengawal pembangunan KCJB agar dapat dinikmati masyarakat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Kami bersama dengan seluruh stakeholder juga terus memperkuat komitmen serta meningkatkan koordinasi demi peningkatan keselamatan pembangunan proyek KCJB," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1/2022). 

Penetapan cost overrun Proyek KCJB ini juga telah melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga dapat dipertanggungjawabkan

KAI memastikan akan mengelola dana PMN sesuai Good Corporate Governance (GCG) untuk mewujudkan akuntabilitas pembangunan proyek KCJB yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Hingga Desember 2022, progres pembangunan fisik KCJB sudah mencapai 82,61%. Sementara itu, progres investasi KCJB mencapai 91,8%. 

"KAI bersama seluruh stakeholder terus mempersiapkan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia agar ketika dioperasikan nanti, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung dalam kondisi andal dan prima serta tidak mengalami kendala yang berarti," imbuh dia.

Joni berharap hadirnya Kereta Api Cepat Jakarta Bandung tidak hanya menjadi alternatif transportasi baru yang menghubungkan kedua wilayah, tetapi juga berimbas pada  peningkatkan aktivitas perekonomian di wilayah yang dilalui.

Penerimaan PMN tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022 yang lalu.

Sesuai Perpres 93 Tahun 2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek KCJB dan menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN. 

Sebagai Proyek Strategis Nasional untuk melayani transportasi publik, Joni menuturkan dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk penyelesaian kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement