sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanah yang Belum Bersertifikat Bakal Diambil Negara di 2026? Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/07/2025 16:55 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan isu tanah yang belum bersertifikat bakal diambil negara adalah tidak benar.
Tanah yang Belum Bersertifikat Bakal Diambil Negara di 2026? Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN. Foto: iNews Media Group.
Tanah yang Belum Bersertifikat Bakal Diambil Negara di 2026? Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN. Foto: iNews Media Group.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat. 

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement