IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) mencatat proses pengadaan lahan di IKN hampir rampung. Saat ini, progresnya tinggal menunggu pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan.
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Terkait Pembayaran Ganti Kerugian Melalui Konsinyasi.
"Memang yang kita tunggu adalah revisi PMK 139/2020, kalau ini sudah selesai kita bisa laksanakan pembebasan dengan konsinyasi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengungkapkan saat pihaknya telah menyelesaikan 12 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(KKPR). Sementara itu, terdapat enam KKPR yang sedang berproses.
"KKPR untuk jalan segmen 5a, 5b, 6a, 6b, dan IPAL. Untuk semuanya sudah berjalan dengan baik, hanya tinggal menunggu PMK untuk revisinya," sambungnya.