Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terdapat isu utama yang perlu segera diakselerasi percepatannya dalam hal penyediaan dan harga tanah, yaitu terkait dengan penetapan nilai tanah yang menurutnya harus mencerminkan nilai sebenarnya.
"Untuk itu dalam penetapan ZNT (Zona Nilai Tanah) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) perlu dilakukan dengan appraisal yang tepat," kata Menko Luhut.
Kemudian untuk mewujudkan hal tersebut, Luhut menilai perlu dilakukan pendekatan yang transparan serta memastikan data-data pembanding yang diperoleh pantas dijadikan data pembanding agar data tidak bias.
"Kerja bersama antara Otorita IKN, ATR/BPN, Kejaksaan, TNI, BPKP, dan pemerintah daerah harus intensif sinergi dan berkoordinasi secara konsisten, cepat, dan tepat," pungkasnya. (NIA)