Hanya saja, lanjutnya tempat bermain dan hiburan anak masih belum bisa dibuka. Begitupun dengan aturan bioskop, anak-anak di bawah 12 tahun masih tetap tidak bisa masuk menonton.
"Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga masih belum bisa dibuka alias tutup," sambungnya.
Sementara itu, untuk kegiatan olahraga seperti pusat kebugaran yang sebelumnya ditutup, pada perpanjangan PPKM Level 3 ini sudah bisa dibuka kembali dengan menerapkan prokes.
(SANDY)