sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tangsel PPKM Level 3, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal

Economics editor Hasan Kurniawan
06/10/2021 12:39 WIB
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, anak-anak usia 12 tahun ke bawah dapat masuk ke mall dengan didampingi orangtua masing-masing.
Tangsel PPKM Level 3, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal (FOTO:MNC Media)
Tangsel PPKM Level 3, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Mal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diperpanjang mulai 5-18 Oktober 2021. 

Secara umum, tidak ada yang berbeda antara PPKM saat ini dengan yang sebelumnya. Hanya saja, PPKM Level 3 kali ini, anak di bawah 12 tahun sudah bisa diajak pergi jalan-jalan ke mall. 

Begitupun dengan pusat kebugaran, saat ini sudah mulai diuji coba untuk dibuka dengan ketentuan, tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) Covid-19

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, anak-anak usia 12 tahun ke bawah dapat masuk ke mall dengan didampingi orangtua masing-masing.  

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dapat masuk dengan syarat didampingi orangtua," katanya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3488/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3, dikutip Rabu (6/10/2021). 

Hanya saja, lanjutnya tempat bermain dan hiburan anak masih belum bisa dibuka. Begitupun dengan aturan bioskop, anak-anak di bawah 12 tahun masih tetap tidak bisa masuk menonton. 

"Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga masih belum bisa dibuka alias tutup," sambungnya. 

Sementara itu, untuk kegiatan olahraga seperti pusat kebugaran yang sebelumnya ditutup, pada perpanjangan PPKM Level 3 ini sudah bisa dibuka kembali dengan menerapkan prokes.

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement