sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Dilonggarakan, Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Economics editor Azhfar Muhammad
05/10/2021 09:39 WIB
Untuk restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00.
Untuk restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00. (Foto: MNC Media)
Untuk restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan kelonggaran PPKM yang  dimana untuk berbagai kelonggaran di berbagai sektor khususnya dalam regulasi pembukaan cafe atau restoran di jam malam.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk restoran atau tempat makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut : wajib menerapakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," dikutip dari Inmendagri Terbaru, Selasa (5/10/2021).

Selain itu, Pemerintah menuliskan sejumlah pembatasan seperti kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Dengan ketentuan satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

“Meskipun demikian regulasi terbaru ini harus dibarengi dengan pemantauan mobilitas menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai,” terangnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement