sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buka Lewati Batas Operasional, Minimarket hingga Cafe Didenda hingga Rp400 Ribu

Economics editor Avirista M/Kontributor
08/09/2021 15:47 WIB
Para pelaku pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini menjalani sidang.
Buka Lewati Batas Operasional, Minimarket hingga Cafe Didenda hingga Rp400 Ribu. (Foto: MNC Media)
Buka Lewati Batas Operasional, Minimarket hingga Cafe Didenda hingga Rp400 Ribu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Para pelaku pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini menjalani sidang. Terdapat 33 pelanggar aturan PPKM level 4 selama penindakan Satgas Penindakan Covid-19 selama bulan Agustus akhir hingga September awal. 

Proses persidangan sendiri dilangsungkan di Mini Block Office, Balai Kota Malang, pada Rabu siang (8/9/2021). Dimana hakim memberikan putusan secara online dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).

Menariknya dari beberapa pelanggar terdapat satu pengelola minimarket terkemuka Alfamidi, yang turut menerima denda administrasi di persidangan. Pengelola minimarket tersebut divonis bersalah oleh hakim, karena kedapatan melanggar aturan jam operasional PPKM level 4. 

Kabid Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, para pelanggar PPKM ini masih didominasi oleh pelanggaran jam operasional.  Padahal pelaku usaha dan masyarakat sebenarnya telah mengetahui bila saat PPKM level 4 kemarin, jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukuk 20.00 WIB.

“Jadi kalau untuk saat ini kita ada 33 pelanggar, sekitar 30 pelanggaran PPKM level 4, sisanya pelanggaran Perda reklame sama Perda minol (minuman alkohol). Jadi kalau untuk PPKM ini kebanyakan pelanggar ini paham aturan ketentuannya level 4 jam 20.00 WIB, tetap melanggar,” ujar Rahmat ditemui media usai persidangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement