sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buka Lewati Batas Operasional, Minimarket hingga Cafe Didenda hingga Rp400 Ribu

Economics editor Avirista M/Kontributor
08/09/2021 15:47 WIB
Para pelaku pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini menjalani sidang.
Buka Lewati Batas Operasional, Minimarket hingga Cafe Didenda hingga Rp400 Ribu. (Foto: MNC Media)
Buka Lewati Batas Operasional, Minimarket hingga Cafe Didenda hingga Rp400 Ribu. (Foto: MNC Media)

Selain pelaku usaha, pihaknya juga menyidangkan sejumlah anak muda yang masih nekat nongkrong melebihi jam operasional PPKM pukul 20.00 WIB. Kebanyakan dari mereka yang terjaring dijumpai di sejumlah pusat kuliner dan pusat kafe di kawasan Jalan Sudimoro, Jalan Joyo Utomo, Jalan Manunggal, dan Jalan Simpang Gajayana.

“Mereka sudah paham, cuma nggak tahu melanggar, masih nongkrong melebihi jam operasional. Aturan kemarin jam 20.00 tapi dia operasionalnya di atas jam 21.00 WIB,” terangnya.

Selain itu beberapa kafe dan kedai kopi di Malang masih ada yang melanggar aturan kapasitas pengunjung. Hal ini membuat pihak Satpol PP menindak para pelaku usaha dan anak muda yang asyik nongkrong melebihi jam operasional.

“Memang pengunjungnya lebih dari 25 persen sesuai ketentuan PPKM level 4. Kalau sekarang level 3 sekarang 50 persen, hampir separuh lebih pelanggaran itu melebihi kapasitas,” terangnya.

Pihaknya meminta agar pelaku usaha bisa tegas dengan menolak atau melarang pengunjung bila kapasitas tempat usahanya telah mencapai batas maksimal sesuai aturan. Bila aturan itu tak diindahkan, maka sanksi denda administrasi bakal diterapkan kepada pelaku usaha dan pengunjungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement