“Jadi dua-dua pelaku usaha dan pengunjung supaya dua-duanya sanksi arahnya goalnya efek jera, supaya efek jera, jangan sampai nanti melanggar nggak ada sanksi. Ini bagian dari efek jera, jadi dua-duanya kita tindak baik pelaku usaha maupun pengusahanya,” jelasnya.
"Kebanyakan mengakui kesalahan, karena PPKM sudah masif sosialisasinya, tapi masih melanggar. Biasanya operasinya malam minggu, atau minggu malam, pas ramai-ramainya yang nongkrong," tambahnya.
Mayoritas pelanggar tersebut didenda bervariasi, mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga denda administrasi berupa uang, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan jenis usahanya. Sedangkan pelanggar yang menjalani sidang di Mini Block Office didenda kisaran Rp200-400 ribu.
“Ini yang paling banyak ada di Alfamidi Rp400 ribu, toko modern yang banyak sebagai efek jera, pembelajaran supaya minimarket ini jangan sampai melanggar lagi. Lainnya rata - rata minimal Rp300 ribu yang pelanggaran berat antara Rp300-400 ribu,” bebernya.
“Kita Satpol PP kalau memang masih cukup untuk jatahnya sidang ya kita sidang, kalau nggak ya sanksi administrasi, tapi sama-sama membayar denda, supaya nanti jangan sampai terulang lagi. Tetap penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (TYO)