sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Dilonggarakan, Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Economics editor Azhfar Muhammad
05/10/2021 09:39 WIB
Untuk restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00.
Untuk restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00. (Foto: MNC Media)
Untuk restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00. (Foto: MNC Media)

Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00. 

Aturan yang sama  juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1. Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen, dan pada daerah level 1 maksimal 75 persen. 

Meski demikian, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement