IDXChannel – Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan anak dibawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Kebijakan itu seiring pemerintah pusat mulai melonggarkan PPKM
level 3, termasuk di Kota Bekasi. Pelonggaran yang diberikan salah satunya adalah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, akan segera memberikan izin terhadap anak dibawah usia 12 tahun agar dapat masuk ke dalam mal. Hal ini dilakukan guna memulihkan laju ekonomi.”Kondisi Bekasi sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen,” katanya.
Menurut dia, anak dibawah usia 12 tahun di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta dan wilayah lainya sudah diperbolehkan. Maka di Kota Bekasi juga bisa melakukan hal serupa, asal tetap memerhatikan standar terhadap protokol kesehatannya.”Kalau DKI sudah bisa apa bedanya dengan Kota Bekasi. Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada,” ucapnya.
Rahmat berharap kebijakan tersebut meningkatkan jumlah pengunjung mal di Kota Bekasi sehingga perekonomian terdongkrak. Sebab, dengan diperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun ini tentunya akan mendongrak pengunjung yang datang ke mal. Saat ini mal-mal di Kota Bekasi masih sepi pengunjung. Jumlah pengunjung baru sekitar 20 persen dari kapasitas.