Oleh karena itu, kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal bisa memberikan angin segar kepada pengelola mal di Kota Bekasi. Sebab, anak di bawah 12 tahun yang berkunjung ke mal wajib didampingi orang dewasa.”Nah ini yang sedang kita bahas dan kaji, tekhnisnya seperti apa nanti, baru kita lakukan uji coba,” ungkapnya.
Selain anak-anak boleh masuk mal, kebijakan operasional mal pada perpanjangan PPKM kali ini sama dengan aturan sebelumnya. Kapasitas mal tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, warga Kota Bekasi yang akan masuk ke mal harus memindai QRcode melalui aplikasi PeduliLindungi. (TIA)