Rencana fokus pembangunan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet tersebut telah sesuai dengan lima langkah percepatan transformasi digital yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mempersiapkan roadmap transformasi digital di berbagai sektor, termasuk penyiaran, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang menurut Ramli menjadi tonggak sejarah baru karena dapat mengatasi kebuntuan regulasi yang selama ini ada.
Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, siaran analog akan diberhentikan pada 2 November 2022, dan beralih ke digital atau Analog Switch Off (ASO).
Untuk percepatan transformasi digital, Kementerian Kominfo juga telah melakukan percepatan integrasi pusat data nasional, penyiapan SDM dan talenta digital, juga terkait regulasi skema pendanaan dan pembiayaan. (TYO)