sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanpa Ngamuk, Mensos Temukan Pelanggaran oleh e-Warong Bagi Penerima BPNT

Economics editor Avirista M/Kontributor
13/03/2022 20:35 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sudah ditentukan paketnya.
Tanpa Ngamuk, Mensos Temukan Pelanggaran oleh e-Warong Bagi Penerima BPNT. (Foto: MNC Media)
Tanpa Ngamuk, Mensos Temukan Pelanggaran oleh e-Warong Bagi Penerima BPNT. (Foto: MNC Media)

Dirinya menjelaskan, ketika bantuan itu diterima KPM maka hanya penerima bantuan saja yang berhak mengelola, bukan lagi pemerintah atau pihak e-warong. Ia meminta agar tak ada lagi pihak yang mengintervensi penerima manfaat untuk membelanjakan kebutuhan pokoknya. 

"Ya ada banyak, sekali lagi saya berharap ini penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, tapi yang pegang uang, karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, milik penerima manfaat itu," tegasnya. 

Mantan Wali Kota Surabaya ini berharap penerima mengetahui manfaat juga mengetahui manfaat yang diberikan kepadanya, tidak hanya berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.

"Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," tukasnya.

Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement