"Sampai sekarang revisi undang-undang migas itu belum ada. Jadi kepastian hukum untuk orang-orang yang bekerja di Indonesia bidang migas juga tidak ada," ungkapnya.
Mustiko juga mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan terkait migas, dia menjelaskan terlalu banyak aturan yang harus dilaksanakan, padahal kegiatan itu diatur oleh pemerintah pusat. Dia mengharapkan penerapan one door policy supaya tidak terlalu banyak tahapan yang harus dilewati.
"Fakta menunjukan perizinan itu sangat bertele-tele di Indonesia, perlu one door policy sebenarnya one door policy udah ada undang-undang pemerintah negara Indonesia apa itu pertahanan negara, kegiatan migas itu diatur oleh pemerintah pusat. tetapi apa yang terjadi, ada pergub ada pebup bahkan perkebunan-perkebunan kalau kita mau ngebor itu susah bener gak dikasih tempat," papar Mustiko.
Terakhir Mustiko mengharapkan agar pucuk pimpinan di bidang migas harus dari seorang professional dibidangnya agar keputusan-keputusan yang diambil bersifat pasti dan tidak membingungkan.
"Pimpinan di bidang migas ini harus seorang professional dong, jangan asal ambil dari sana ambil dari sini gimana, kegiatan migas itu sesuatu yang bersifat teknologi tinggi, cost tinggi, resiko tinggi dan perlu orang yang berpengalaman, kalau bukan orang yang berpengalaman tuh keputusannya ngambang," tegas Mustiko. (TSA)