IDXChannel - DPR dan pemerintah resmi menaikan target rasio perpajakan atau tax ratio pada 2024, yaitu berada di rentang 9,92-10,2 persen. Hal tersebut disepakati pada rapat Panitia Kerja Penerimaan Negara yang digelar 6-7 Juni 2023.
Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara yang membacakan hasil rapat mengatakan peningkatan tersebut merupakan bentuk optimalisasi Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dengan optimalisasi pelaksanaan UU HPP, pemerintah sepakat meningkatkan tax ratio perpajakan 9,92-10,2%," ujarnya, Kamis (08/06/2023).
Usaha pemerintah untuk menambah penerimaan negara juga akan dilakukan dengan melakukan terobosan pada sektor perpajakan, bea cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Termasuk, melakukan perluasan basis Hasil Panja Penerimaan Negara, di mana pemerintah akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi perekonoian.