Saat ditanya apakah akan ada evaluasi aturan, Prastowo berujar bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
"Tapi itu background kenapa dulu ada (aturan tukin), dan kami rasa masih punya alasan rasional yang kuat saat ini untuk dipertahankan," imbuhnya.
Menurut Prastowo, Kemenkeu selama dua tahun terakhir juga mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Sehingga menurutnya besaran insentif dipandang sebagai hal yang berbeda atau dipisahkan dari permasalahan yang tengah terjadi sekarang.
"Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang melakukan evaluasi. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan penguatan, sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak bisa kita amankan," pungkasnya. (NIA)