November 2021 menjadi deadline pertama kali yang ditargetkan oleh Menkes Budi terkait pembukaan kembali perbatasan negara. Untuk para warga negara asing, diketahui hanya yang memiliki visa diplomatik atau visa kerja, atau yang memenuhi syarat untuk pengecualian lainnya lah yang diizinkan masuk ke Indonesia.
Ke depannya, pengetatan pembatasan pada perbatasan akan dilonggarkan lebih jauh setelah 70 persen dari populasi target vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah menerima dua dosis vaksin. (NDA)