IDXChannel - Tarif yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) mungkin akan kembali ke tingkat yang berlaku sebelum putusan Mahkamah Agung dalam waktu dekat.
Pada Februari, Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump karena menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai.
Menurut Menteri Keuangan Scott Bessent, Gedung Putih akan menggunakan dasar hukum yang berbeda untuk mengembalikan tarif ke tingkat sebelumnya.
“Kami mengalami kemunduran di Mahkamah Agung terkait kebijakan tarif, tetapi kami akan menerapkan atau melakukan studi Pasal 301, sehingga tarif dapat kembali ke tingkat sebelumnya pada awal Juli,” kata Bessent dalam sebuah forum, dilansir dari Bloomberg pada Kamis (16/4/2026).
Bessent yakin tarif yang didasari Pasal 301 tak akan dibatalkan pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha.