Sebelum putusan itu, Trump mengenakan tarif di kisaran 10 persen hingga 50 persen ke negara-negara. Indonesia dan sejumlah negara Asia lainnya dikenai tarif sebesar 19 persen.
Setelah Mahkamah Agung membatalkan sederet bea masuk tersebut, Trump memberlakukan tarif sementara 10 persen secara merata ke semua negara. Pungutan tersebut akan berakhir masa berlakunya pada 24 Juli. (Wahyu Dwi Anggoro)