Tarif Dasar 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer (km). Naik dari tarif dasar 2016 sebesar Rp119 per penumpang per km.
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas 2022 sebesar Rp207 per penumpang per km atau naik dari Rp155 per penumpang per km pada 2016
- Tarif Batas Bawah 2022 sebesar Rp128 per penumpang per km atau naik dari 2016 yang sebesar Rp95 per penumpang per km.
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp172 per penumpang per km
- Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang per km atau naik dari tahun 2016 yang sebesar Rp106 per penumpang per km. (FAY)