sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Cukai Akan Naik Bulan Depan, AMTI Harap Tak Berlaku untuk Rokok Kretek

Economics editor Azhfar Muhammad
27/09/2021 15:41 WIB
AMTI berharap agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan.
AMTI berharap agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan . (Foto: MNC Media)
AMTI berharap agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan . (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Oktober 2021 mendatang. Sehubungan dengan itu, ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan pihaknya masih belum setuju dengan kebijakan dan  mendukung apa yang mempertimbangkan kelangsungan industri tembakau.

"AMTI mendukung kebijakan cukai yang berimbang yang mempertimbangkan kelangsungan industri hasil tembakau. AMTI menolak dengan tegas kenaikan cukai yang eksesif, mengingat industri hasil tembakau (IHT) merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir," kata Hananto saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Senin (27/9/2021)  

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, kenaikan cukai yang terlampau tinggi pada 2021,  masih terus dirasakan oleh para petani tembakau dan cengkih dan membuat sejumlah industri anjlok.  

"Industri nanti pasti akan anjlok, kemudian serapan tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok hingga produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan  Hal ini berakibat pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok," paparnya. 

AMTI berharap agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap Sigaret Kretek Tangan demi kelangsungan hidup pekerja linting dan juga petani tembakau dan cengkih.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement