IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memproses keputusan gubernur (Kepgub), untuk rencana penerapan tarif integrasi transportasi umum Rp 10 ribu di ibu kota.
"Kepgub (tarif) integrasi terus kami proses," ucap Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022).
Jika Kepgub diterbitkan, maka masyarakat dengan kategori khusus dapat menggunakan jasa angkutan Transjakarta, MRT, LRT dengan biaya Rp 10 ribu selama tiga jam.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memastikan semua transportasi di Jakarta terintegrasi. "Pokoknya kami pastikan transportasi di Jakarta akan terintegrasi antar semua moda yang ada," ujarnya.
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta , MRT, dan LRT Jakarta. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan.