"Kami berharap bahwa setelah mendapatkan persetujuan dari dewan, tentu ada waktu lebih kurang dari satu minggu untuk proses penetapan keputusan gubernur. Setelah itu ada sosialisasi, setelah sosialiasi baru diimplementasikan. Biasanya kami lakukan sosialiasi dua minggu sebelum dilakukan implementasi," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD DKI menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta, MRT, dan LRT dengan nominal maksimum Rp10 ribu.
"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," kata Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6).
(SAN)