IDXChannel - Tarif listrik kuartal IV-2024 atau periode Oktober-Desember 2024 diputuskan tetap atau tidak mengalami perubahan. Tarif listrik ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PLN.
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resminya, Senin (30/9).
Meski demikian, Jisman mengaku, jika dilihat dari empat parameter yang memengaruhi tarif listrik, seharusnya tarif listrik pada kuartal IV ini mengalami kenaikan.
Empat parameter tersebut adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA) dengan menggunakan realisasi Mei hingga Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut, seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.