"Nah, bisa jadi mereka juga UMKM. Saya kira perlu ada perincian dalam teknis pelaksanaan (tariff adjustment). Saya yakin PLN mampu melakukan identifikasi karena PLN mempunya perwakilan sampai ke unit terkecil sehingga verifikasi data menjadi lebih mudah," ujar Mamit kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (14/6/2022).
Mamit melanjutkan, penyesuaian tarif ini memang memberatkan untuk pihak yang terkena dampaknya, meskipun mereka golongan menengah ke atas.
Namun, karena listrik menjadi kebutuhan primer, maka penyesuaian tarif ini mau tidak mau harus diterima.
"Jika mau maka masyarakat harus melakukan kontroling pemakaian listrik agar bebannya tidak terlalu besar," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan penyesuaian tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi mulai 1 Juli mendatang. Kenaikannya sekitar 17% dari tarif awal menjadi sekitar Rp 1.699,53 per kWh.