sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Listrik PLN Tidak Jadi Naik, Ini Rinciannya per Golongan

Economics editor Rina Anggraeni
08/03/2021 14:39 WIB
Pada periode April-Juni 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif.
Tarif Listrik PLN Tidak Jadi Naik, Ini Rinciannya per Golongan (FOTO:MNC Media)
Tarif Listrik PLN Tidak Jadi Naik, Ini Rinciannya per Golongan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, menyampaikan bahwa Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

"Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020 s.d. Januari 2021), maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment)," ujar Rida di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 762,84/kg. Berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan, dimana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.


"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021," ungkap Rida.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement