IDXChannel - Tarif Kereta Rel Listrik (KRL) atau commuter line disusulkan naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 pada April 2022 mendatang untuk perjalanan 25 km pertama.
Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar menjelaskan setidaknya ada 4 hal yang melatarbelakangi kenaikan tarif tersebut, pertama tarif KRL yang sudah 5 tahun tidak mengalami kenaikan.
Kedua tingkat inflasi yang berpengaruh kepada biaya pengoperasian KRL Jabodetabek, Ketiga Peningkatan Anggaran kebutuhan kewajiban pelayanan publik (PSO) terhadap penyelenggaraan pengoperasian KRL Jabodetabek tahun. Ke empat memperhitungkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Adapun kenaikan tarif sebesar Rp5.000 merupakan hitung-hitungan antara ATP (Ability to Pay) atau Kemampuan Membayar dan WTP (Willingnes to Pay) atau kesediaan pengguna untuk membayar. Angka WTP didapat dari metode survey langsung menanya kepada para pengguna KRL.
Sedangkan angka ATP merupakan hasil kalkulasi dari 10% UMP (Upah Minimum Kota) dibagi dengan jumlah hari kerja yang digenelarisir 26 hari kerja PP (pulang pergi).