sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Ojol Naik, Biaya Ongkir Bisa Lebih Mahal

Economics editor Ikhsan PSP
08/09/2022 07:33 WIB
Sejumlah pengamat ekonomi menilai kenaikan tarif ojol akan mengerek biaya ongkir makanan dan barang. Hal itu bakal berdampak pada pelaku UMKM.
Tarif Ojol Naik, Biaya Ongkir Bisa Lebih Mahal. (Foto: MNC Media)
Tarif Ojol Naik, Biaya Ongkir Bisa Lebih Mahal. (Foto: MNC Media)

Seperti diberitakan sebelumnya, tarif ojol resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku yakni pada 10 September 2022.

Adapun, besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement