IDXChannel - Kenaikan tarif ojek online (ojol) akan berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan hal tersebut seiring dengan kenaikan yang terjadi pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatni mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9) lalu. Menurutnya penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' dikutip Sabtu (10/9/2022).