sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Parkir di Bandung Sengaja Mahal, Pemkot: Semoga Keberatan Lalu Naik Angkot

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
05/01/2022 15:14 WIB
Guna mengurangi kepadatan lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaikkan tarif parkir bahu jalan sampai dengan 60 persen.
Tarif Parkir di Bandung Sengaja Mahal, Pemkot: Semoga Keberatan Lalu Naik Angkot. (Foto: MNC Media)
Tarif Parkir di Bandung Sengaja Mahal, Pemkot: Semoga Keberatan Lalu Naik Angkot. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mengurangi kepadatan lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaikkan tarif parkir bahu jalan sampai dengan 60 persen. Dengan harga sebesar itu, diharapkan warga beralih ke transportasi umum untuk beraktivitas.

"Di Bandung kan sekarang volume kendaraan sangat padat, lalu lintas  padat, pengguna nyaris tidak tertampung. Dengan adanya kenaikan tarif parkir, diharapkan dapat mengurangi kemacetan," jelas Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung Yogi Mamesa, Rabu (5/1/2022).

Dia berharap, warga akan terbebani dengan tarif parkir yang cukup tinggi. Sehingga jika main ke Kota Bandung, mereka tidak membawa kendaraan sendiri. Warga diharapkan naik kendaraan umum seperti bus dan angkot. Sehingga lalu lalu lintas lancar. 

"Semoga warga keberatan dengan harga segitu. Sehinga pakai angkutan umum," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan tarif parkir baru untuk bahu jalan. Kenaikan tarif parkir bervariatif antara 50 hingga 65 persen, tergantung lokasi. 

Tarif parkir baru untuk parkir bahu jalan mulai berlalu Januari 2022. Kenaikan tarif parkir bervariatif antara 50 hingga 65 persen, tergantung zonasi atau wilayah.

"Tarif parkir bahu jalan yang baru dibagi menjadi tiga zona, yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan pinggiran. Setiap zona, tarifnya berbeda beda," kata Yogi.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Wali Kota No 66 Tahun 2021, tarif parkir baru didasarkan tiga zona. Zona pusat kota untuk sepeda motor naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000. Mobil pribadi Rp5.000 dari sebelumya Rp3.000.  Mobil box hingga truk antara Rp5000 hingga Rp7.000.

Tarif parkir di zona penyangga untuk sepeda motor menjadi Rp2.000 dari Rp1.500 dan mobil pribadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.000, serta mobil box hingga truk besar Rp4.000 hingga 6.000.

Semantara daerah pinggiran sepeda motor Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.500, mobil pribadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000. Sementara mobil box dan truk antara Rp3.000 hingga Rp6.000.

"Tarif parkir ini hanya untuk yang di bahu jalan. Semantara kalau untuk parkir di dalam gedung berbeda," imbuh dia. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement