Sebagaimana diketahui, tarif tersebut rencananya akan dikenakan pada kendaraan mobil yang parkir di kawasan pengendalian parkir (KPP) golongan A atau jalan yang dilintasi angkutan umum massal. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, di kawasan yang sama, tarif tertinggi mencapai Rp 18 ribu per jam.
KPP Golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH. Thamrin.
Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan (on streeti) yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp40 ribu per jam dan motor bisa mencapai Rp12 ribu.
Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub 31/2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan. Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A.
Jumlah tarif dalam revisi Pergub Nomor 31/2017 diketahui lebih tinggi lima kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini. Pada parkir on street golongan A, parkir mobil hanya dikenai Rp9 ribu per jam, dan motor Rp4.500 per jam.