Heru menuturkan, penerapan single tarif berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Golongan IVA, Golongan IVB, Golongan VA, Golongan VIA). Besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21-36 persen.
"Selama periode pemberlakuan single tarif, maka tiket dengan harga ekspres di Pelabuhan Merak ditiadakan, dan pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan," ujarnya.
Sementara, bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi layanan ekspres selama periode tersebut akan dilakukan pengembalian dana (refund) berupa selisih harga tiket yang telah dibayarkan.
Pada Angkutan Lebaran 2025, ASDP mencatat ada sembilan lintasan utama yang masuk dalam pantauan nasional, yakni Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Jangkar–Lembar, Padangbai–Lembar, Kayangan–Pototano, Tanjung Api-Api–Tanjung Kelian, Ajibata–Ambarita, Penajam–Kariangau, dan Bajoe–Kolaka.