sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10 Persen, Ini Alasannya

Economics editor Anggie Ariesta
17/05/2025 22:00 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025).
Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025). (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025). Kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman mengatakan, penyesuaian tarif pungutan ekspor CPO merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah BPDPKS yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75 persen dari harga CPO Referensi Kemendag,” ujar Eddy dikutip Sabtu (17/5/2025).

Tarif pungutan ekspor 10 persen berlaku untuk CPO, termasuk Minyak Sawit Asam Tinggi (High Acid Palm Oil Residue) dan POME (Palm Pol Mill Effluent Oil). Adapun produk turunannya seperti RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin dinaikkan tarifnya menjadi 7,5 persen.

Produk minyak jelantah, Palm Fatty Acid Distillate, dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar 9,5 persen. Sementara produk biodiesel dipatok naik dari 3 persen menjadi 4,75 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement