sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10 Persen, Ini Alasannya

Economics editor Anggie Ariesta
17/05/2025 22:00 WIB
Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025).
Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025). (Foto: iNews Media Group)
Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya mulai hari ini, Sabtu (17/5/2025). (Foto: iNews Media Group)

Eddy beralasan, kenaikan tarif pungutan ekspor ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengembangan industri sawit nasional, termasuk layanan dan pendanaan program pembangunan kelapa sawit. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat memperlancar program peremajaan perkebunan dan pembangunan sarana prasarana kelapa sawit.

Lebih jauh, Eddy menyebutkan pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan petani melalui dukungan dana peremajaan perkebunan sawit sebesar Rp60 juta per hektare untuk petani swadaya. Selain itu, pendanaan untuk infrastruktur perkebunan serta pengembangan SDM juga terus diperkuat.

Program peningkatan SDM ini mencakup pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani sawit serta pelatihan untuk petani dan masyarakat umum. Fokus pelatihannya adalah pada praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practice) dan keberlanjutan usaha.

Dia menambahkan kenaikan tarif pungutan juga mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel. Mulai tahun ini, bauran biodiesel meningkat menjadi 40 persen atau B40.

Program biodiesel ini telah menciptakan pasar domestik yang kuat dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor. Dengan konsumsi dalam negeri yang terjaga, harga CPO menjadi lebih stabil dan berdampak positif terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement