Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun, Kini Cuma Rp85.000

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun. Tarif yang berlaku kini sebesar Rp85 ribu, sebelumnya mencapai Rp105 ribu untuk sekali pemeriksaan.
Penurunan tarif ini berlaku mulai Jumat (9/4/2021) di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, KAI memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan COVID-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau. Baik melalui rapid test antigen maupun GeNose C19.
“Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” kata Luqman, Kamis (8/4/2021).
Luqman menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Layanan rapid test antigen di Daop 8 Surabaya saat ini tersedia di 5 stasiun, yaitu Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto dan Stasiun Sidoarjo.
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan deteksi COVID-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Luqman. (TYO)