Meski terus bertambah Rp700 di setiap kilometernya, Mahendro menuturkan, total tarif maksimal mencapai Rp20 ribu. Namun, penerapan kenaikan tarif LRT tersebut hanya diterapkan saat jam-jam sibuk pada hari kerja.
"Sementara itu, tarif sebesar Rp5.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp10.000 berlaku pada hari kerja di luar jam sibuk, serta sepanjang jam operasional pada akhir pekan dan hari libur nasional," terang Mahendro.
Mahendro menjelaskan, jam sibuk pada hari kerja yang dimaksud yakni antara mulai pukul 06.00 sampai 08.59 WIB, dan pada jam pulang kantor yakni pukul 16.00-19.59 WIB.
"Waktu jam non sibuk (off peak hour) pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59 WIB, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 WIB hingga akhir layanan operasi LRT Jabodebek," katanya.